Berita


Pemberitahuan: Kepada Nasabah PT. Arthaasia Finance dengan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan perusahaan pembiayaan harap untuk berhati-hati dalam memvalidasi informasi mengenai program restrukturisasi, mohon menghubungi cabang PT. Arthaasia Finance terdekat untuk memastikan informasi sebenarnya tentang restrukturisasi.



Atas berita kabarriau.com tanggal 05 Agustus 2019 judul "Artha Asia Flnnnce Pekanbaru Perintahkan "Rampas" Truk Bermuatan Jeruk Nasabah di Jambi", pihak Arthaasia Flnnnce Pekanbaru memberikan klarifikasi berita, dalam surat yang dilayangkan sebanyak 4 lembar pihak Finance menerangkan kronologi penarikan satu unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type FE' Truck, Tahun 2018, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TSO9345, Nomor Rangka MHMPE74P4JKO90591, Nomor Polisi BM 8296 CU, Nomor BPKB P-03367381, an nama Dirman.

Pihak lesing menjelaskan bahwa Debiturnya yang tidak memiliki itikat baik dan atas infomasi yang telah diberikan Debitur kepada Media Surat Kabar dan Elektronik Kabar Riau, tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Dirman warga Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, selaku nasabah dari Artha Asia Finance Pekanbaru, Riau tertunggak angsuran baru dua bulan truknya merk Cold Disel "dirampas" delapan orang yang mengaku suruhan dari perusahaan Finance tersebut.

Berikut klarifikasi lengkapnya:

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini Aminar Kasai, NIK : l_47101080679002l selaku Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Pekanbaru yang beralamat di Komp. Royal Platinum J]. Mr (Sm. Amin Noi 89F` (Arengka II), Kelurahan Simp Baru, Kecamatan Tampan, Pakanbaru berdasarkan Surat Kuasa Nomor O9/Dir/SK/V/2019') tanggal 1 Mei 2019, melalui surat ini, Kami akan menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh Debitur Kami melalui media surat kabar dan elektronik pada Kabar Riau tanggal 5 Agustin 2019 dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Bahwa Bapak Dirman selanjutnya disebut sebagai "Debitur" merupakan Debitur Kami berdagarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / lnvestasi Dengan Cara Pembeliar dengan Pembayaran Secara Angsuran yang dibebani Dengan Jaminan Fidusia yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dengan No Perjanjian 390211900013 tgl 25 Pebruari 2019 untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan Merk Mitsubishi, Type FE' Truck, Tahun 2018, Warna Kuning, Nomor Mesin 4D34TSO9345, Nomor Rangka MHMPE74P4JKO90591, Nomor Polisi BM 8296 CU, Nomor BPKB P- 03367381, an nama Dirman yang telah mendaftar dengan adanya Sertifikat Jaminan Fidusia No W400041345.AH.05.01 Tahun 2029 yang dikeluarkan oleh Kememterian Hukum dan Hak Azazi Manusia Kantor Wilayah Riau dengan Akta Jaminan Fidusia No. 89 taan 26 Muai 2019 yang dibuat dihadapan NOTARIS RYAN OETARY. SH., M.KM dan memilik kekuatan eksekutorial berdasarkan Undang - Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  • Bahwa debitur tersebut telah menunggak angsuran sejak angsuran ke 5 (lima) tangal 25 Juni 2019 dari 48 (empat puluh delapan) angsuran dan atas hal terlebut, Kami lakukan penagihan angsuran secara persuasif yaitu dengn cara, Kami datang ke rumah Debitur yang terakhir beralamat di Desa Kesuma RT.001/RW.002 Kel. Kesuma, Kec, Pangkalan Kuras, Pelalawan - Riau pada tangal 10 Juli 2019, namun, rumah Debitur tersebut dalam keadaan terlihat seperti kosong, Atas hal tersebut, Kami mencari infomasi pada tetangga dan/ atau warga sekitar ramah debitur, namun, tidak ada satupun yang mau memberikan informasi mengenai keberadaan Debitur, maka, Kami menghubungi Debitur, namun, tidak direspon, kemudian, Kami mengirimkan pesan singkat kepada Debitur dan Debitur menjawab, belum menerima aji, namun, debitur dalam pesan singkat tersebut, Debitur apabila telah menerima gaji, akan melakukan pembayaran angsuran.
  • Bahwa dikarenakan debitur tidak kunjung melakukan pembayaran angsuran seperti yang telah dijanjikan, Kami mengirim Surat Pemberitahuan (SPI) masal 30 Juni 2019, Surat Teguran (SFQ) tertanggal 06 Juli 2019 dan Surat peringatan Terakhir (SP3) tertanggal 14 Juli 2019, namun, atas Surat peringatan yang telah Kami kirimkan, Debitur tidak memberikan tanggapan apapun, maka, atau hal tersebut, tanggal 18 Juli 2019, Kami berinisiatif untuk kembali mendatangi rumah Debitur untuk menguatkan janji bayar yang telah disampaikan, justru kami mendapatkan informasi bahwa debitur tidak berdomisili dan tinggal lagi di daerah tersebut.
  • Bahwa setelah Kami datang kembali pada tanggal 25 Juli 2019, terlihat bahwa pada rumah tersebut, telah ditempati oleh orang lain, dan atas hal tersebut, Kami melakukan konfirmasi kepada kepala lingkungan setempat dan mendapatkan keterangan bahwa benar Debitur sudah tidak tinggal di daerah itu lagi.
  • Bahwa dikarenakan Debitur sudah tidak tinggal didaerah itu lagi, maka, Kami melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut diatas, dan tanggal 31 Juli 2019, unit kendaraan tersebut telah Kami ketahui keberadaannya dengan bantuan dari pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Kami, dan selanjutnya Kami lakukan Eksekusi sesuai dengan Undang - Undang No, 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan pasal 6 ayat 6.2 Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani dan disepakati bersama dan pada saat dilakukan eksekusi, tidak ada tindakan kekerasan serta didukung oleh Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang ditandatangani tanpa adanya paksaan apapun juga, justru, Kami membantu Debitur untuk mencarikan kendaraan pengganti untuk dapat memindahkan barang muatan yang akan dibawa oleh Debitur ke Palembang.
  • Bahwa setelah unit kendaraan tersebut Kami lakukan eksekusi, Kami tidak serta merta melakukan penjualan dan/ atau pelelangan, namun, Kami masih memberikan kesempatan kepada Debitur dengan itikad baik untuk dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan cara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Lelang tertanggal 02 Agustus 2019 yang menerangkan, agar Debitur melakukan pelunasan seluruh angsuran tertunggak sesuai dengan yang telah Kami sampaikan dalam surat tersebut, namun, hingga saat ini, Debitur tidak memberikan tanggapan apapun juga.
  • Bahwa ataskronologi yang telah Kami sampaikan diatas, untuk menjelaskan bahwa Debitur Kamilah yang tidak memiliki itikat baik dan atas infomasi yang telah diberikan Debitur kepada Media Surat Kabar dan Elektronik Kabar Riau, sehingga, Kabar Riau membuat Berita tanggal 05 Agustus 2019 dengan Tagline "Artha Asia Flnnnce Pekanbaru Perintahkan "Rampas" Truk Bermuatan Jeruk Nasabah di Jambi", maka, hal tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
  • Bahwa atas hal tersebut, Kami mohon kepada Media Surat Kabar dan Elektronik Kabar Riau, agar dapat menyikapi permasalahan ini dengan baik dan berimbang sehingga memberikan pemberitaan yang terang sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Demikian Surat Klarifikasi ini Kami sampaikan, guna memberikan infomasi dan pembedaan yang berimbang, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat agar dapat menciptakan iklim bisnis yang aman, Atas perhatian. Kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami
PT Arthaasia Finance
Cabang Pekanbaru

Aswinar Kasai


Keterangan: beberapa redaksi di hitamkan dikarenakan untuk menjaga kerahasian data customer.


Kepada seluruh stakeholder PT. Arthaasia Finance,


Sehubungan dengan ditemukannya website www.asia-finance.ml yang sebagian isinya mirip dengan isi website resmi kami www.arthaasiafinance.co.id, maka dengan ini kami menyatakan bahwa website tersebut adalah ilegal dan tidak ada kaitannya dengan PT Arthaasia Finance.

Segala akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan website tersebut adalah diluar tanggung jawab PT. Arthaasia Finance. PT. Arthaasia Finance adalah perusahaan pembiayaan yang legal dan terdaftar di OJK, dan saat ini hanya melayani bisnis kredit kendaraan bermotor baru dan mesin pertanian. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut silakan menghubungi nomor telepon yang tertera di website resmi kami.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

page top